THR Tak Boleh Dicicil, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Pengaduan

Senin 18 Mar 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

"Jika tidak dipenuhi, akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tegas Syarif.

Syarif berharap, pengusaha di Bengkulu dapat segera merealisasikan pembayaran THR. Agar tercipta harmonisasi antara tenaga kerja dan pengusaha.

"Harmonisasi ini akan meningkatkan produktivitas kerja," pungkasnya. (151)

 

Kategori :