Pemkab BU Rekrut 75 CPNS dan 193 PPPK, Berikut Rinciannya

Senin 18 Mar 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerima kuota 193 formasi PPPK dan 75 formasi CPNS. 

"Ya, benar untuk tahun ini kita kembali membuka peluang pendaftaran CPNS dan PPPK. Untuk usulannya sendiri sudah disetujui oleh Menpan RB, yakni 193 formasi PPPK dan 75 formasi CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengku Utara, Syarifah Inayati, Senin, 18 Maret 2024.

Ditambahkannya, bahwa untuk PPPK yang berjumlah 193 formasi seluruhnya untuk formasi tenaga teknis. Sedangkan untuk 75 formasi CPNS ini terdiri dari 43 formasi teknis dan 32 formasi kesehatan.

"Kalau formasi, untuk PPPK hanya untuk tenaga teknis, sedangkan formasi CPNS dibagi dua untuk tenaga teknis dan kesehatan," terangnya.

BACA JUGA:3 Event Nasional Dongkrak Pariwisata Bengkulu, Ini Kata Gubernur Rohidin

BACA JUGA:NIP Tak Kunjung Keluar, PPPK Pemprov Bengkulu Lulusan 2023 Meradang, Minta Dewan Lakukan Ini

Lebi lanjut, Inayati menyampaikan, untuk saat ini pihaknya masih menyusun jabatan dari formasi yang tersedia, menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Sementara, untuk tahapan awal berupa pendaftaran, Inayati mengungkapkan akan dimulai pada awal bulan April 2024 mendatang.

"Saat ini kita masih menyusun jabatan formasinya, dan untuk mulai pembukaan pada bulan April 2024 mendatang," pungkasnya.

 

25 Berkas PPPK Lakukan Perbaikan 

Di sisi lain, sebanyak 25 peserta PPPK seleksi pada tahun 2023 lalu yang telah dinyatakan lulus, mulai Senin 18 Maret 2024 kembali dilakukan pengusulan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BU, Muchsinin Azshabat mengatakan, 25  PPPK yang dinyatakan lulus  2023 lalu, harus memproses perbaikan berkas ulang terhadap untuk penetapan NI PPPK-nya.

"Ya, sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat 25 peserta berkasnya dikembalikan ulang untuk penetapan NI PPPK, karena terdapat ada kekurangan seperti SKCK yang tidak terunggah, dan keterangan sehat yang tidak terunggah dan dokumen lainnya yang tidak lengkap," terangnya.

Ia menjelaskan, 25 peserta PPPK yang diminta untuk melakukan perbaikan berkas penetapan NI PPPK ini, terdiri dari 8 tenaga guru dan 17 tenaga kesehatan.

Adapun deadline upload perbaikan berkas usul penetapan NI PPPK melalui BKPSDM ke website SSC ASN akan berakhir pada 23 Maret mendatang. Jika terlambat maka ada konsekuensinya terhadap PPPK itu tersendiri yakni dinyatakan tidak lulus alias gagal.

Kategori :