Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan sebanyak 1.500 kuota penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Adapun kuota ini akan mempriroitaskan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini masih aktif di Pemkot. Hal ini merupakan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan pemkot pada awal tahun lalu.
"Alhamdulillah, sudah ada tindaklanjut dari Kemenpan terkait usulan kita waktu itu. Jadi kita usulan 2.394 PTT ke pusat, dan hasilnya 1.500 yang dipastikan bisa mengikuti tes P3K tahun ini," ujar Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, Selasa 19 Maret 2024.
Ia menjelaskan, dari yang diusulkan memang tidak seutuhnya disetujui pusat. Sebab, hasil verifikasi dari tim pusat ada beberapa PTT yang tidak mencukupi syarat atau belum genap 1 tahun bekerja sebagai PTT. Selain itu, ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak bisa mengikuti tes PPPK seperti driver (sopir), cleaning service, termasuk penyapu jalan di dinas Lingkungan hidup dan security atau penjaga kantor.
"Selebihnya dikeluarkan atau tidak bisa mengikuti tes PPPK dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni PTT yang baru diangkat tahun 2023. Karena PTT yang bisa mengikuti tes PPPK adalah PTT pengangkatan tahun 2022 ke bawah," jelas Eko.
BACA JUGA:Bazar Sembako Murah di Benteng di 9 Lokasi, Ini Waktu Pelaksanaannya
BACA JUGA:Optimis Masuk 3 Besar PPD, Kota Bengkulu Didatangi Tim Penilai dari Lembaga Ini
Ditambahkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu, Zul Amri bahwa pelaksanaan tes direncanakan pada Mei 2024. Mulai dari masa pendaftaran, seleksi administrasi, masa sanggah, hasil seleksi administrasi, Jawab Sanggah, Penarikan data final, Pengumuman Pasca Sanggah, dan lainnya.
Untuk mematngkan seluruh tahapan itu, pihaknya juga telah menyusun jadwal yang nantinya diumumkan.
"Setelah melewati verifikasi berkas dan segala macam, baru kemudian calon PPPK itu diusulkan Nomor Induk nya. Berbeda dengan PNS, kalau PNS kan namanya NIK, kalau PPPK namanya NI-PPPK," sampai Zul Amri.
Diketahui, adapun besaran gaji PPPK ini sama seperti PNS berkisar Rp 4 jutaan perbulan, namun yang membedakan PPPK tidak menerima tunjangan masa pensiun serta tidak ada pola karir. Sedangkan secara sistem kerja akan dikontrak per 5 tahun sesuai dengan bidang yang dibutuhkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. (Medi Karya Saputra)