- Sehat jasmani dan rohani
B. Syarat Dokumen
- Scan/foto kartu tanda penduduk (KTP) bersifat wajib
- Scan/foto bukti asuransi/BPJS bersifat dokumen pendukung
Keuntungan mengikuti program Kampus Mengajar, yaitu:
1. Bantuan Biaya Hidup (BBH)
Peserta akan mendapat BBH sebesar Rp 1,2 juta perbulan yang akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa peserta program Kampus Mengajar.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek/sejenis BBH yang didapatkan sebesar selisih dari besaran komponen biaya hidup bulanan dari beasiswa yang diterima tersebut.
2. Bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Bantuan SPP akan diberikan secara at cost atau sesuai nominal SPP masing-masing PT. Nominal yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa dibayarkan langsung ke rekening PT.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek/sejenis tidak akan mendapat bantuan SPP.
3. Dana Darurat
Dana darurat akan diberikan kepada mahasiswa bila terjadi keadaan darurat dalam masa penugasan. Seperti kecelakaan, bencana alam, dan kematian.
Dana ini diberikan jika komponen biaya tidak ditanggung oleh asuransi dan/atau jaminan kesehatan peserta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran program Kampus Mengajar Angkatan 7, dapat diakses melalui Instagram resmi Kampus Mengajar: @kampusmengajar;
Laman MBKM Program Kampus Mengajar: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar; dan Surat elektronik Kampus Mengajar: kampus.mengajar@kemdikbud.go.id.