harianbengkuluekspress.id - Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau LPPD Kepahiang dipastikan tanggal 31 Maret tuntas. Sekarang Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang hanya melakukan penyusunan saja terhadap LPPD Kabupaten Kepahiang. Karena memang data dari seluruh OPD Kabupaten Kepahiang dipastikan lengkap. Sehingga proses penyusunan LPPD-nya tidak ada kendala, sehingga 31 Maret 2024 dipastikan LPPD Kabupaten Kepahiang tuntas.
Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang, Verry Susanto SSos mengatakan, untuk penyusunan LPPD sendiri sekarang 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyampaikan data. Data Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang sudah disampaikan kepada pihaknya, juga dinyatakan sudah lengkap. Sehingga tidak ada kendala lagi bagi pihaknya untuk melakukan penyusunan LPPD.
"Kalau kendala tidak ada lagi, data OPD lengkap. Dengan itupula LPP kepahiang dipastikan 31 Maret akan tuntas," Verry Susanto.
BACA JUGA:Kebutuhan Uang Meningkat, Segini Uang yang Disiapkan Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu
Menurutnya, selain pihaknya melakukan penyusunan LPPD juga dilakukan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). Prosesnya dilakukan secara serentak, sehingga per 31 Maret mendatang ketika laporan yang sekarang tengah disusun akan tuntas.
"Datanya sudah selesai seluruhnya dan sekarang hanya melakukan penyusunan saja. Bukan hanya LPPD saja yang kita susun, tapi LKPJ termasuk RLPPD juga kita susun dan kita pastikan sesuai dengan waktu yang diberikan per 31 Maret seluruhnya akan tuntas. Selanjutnya nanti, LPPD akan disampaikan ke Mendagri, LKPJ disampaikan ke DPRD Kepahiang dan RLPPD disampaikan kepada masyarakat Kepahiang," demikian Verry Susanto
Sekedar informasi LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini nantinya akan menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun angaran berdasarkan RKPD yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Kemudian LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah. Dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.(doni)