Horee, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Jumat 22 Mar 2024 - 05:03 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Adapun 11 pemohon perpanjangan masa jabatan kepala daerah adalah :

1. Gubernur Jambi Al Haris,

2. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi,

3. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal,

4. Bupati Malaka Simon Nahak,

5. Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,

6. Bupati Malang Sanusi,

7. Bupati Nunukan Asmin Laura,

8. Bupati Rokan Hulu Sukiman,

9. Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto,

10. Wali Kota Bontang Basri Rase, dan

11. Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.

BACA JUGA:PPP dan PAN Bakal Adu Kekuatan di MK, Sengketakan Selisih Suara di Dapil Ini

BACA JUGA:Pemprov Segera Buka Lowongan Pejabat Eselon II, Syaratnya Tak Boleh dari Luar Provinsi Bengkulu

Dalam salah satu poin petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.' (*)

Kategori :