BENTENG, BE - Keluhan tentang banyaknya truk yang membawa muatan yang berlebih akhirnya mendapat respon. Tim gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten Benteng, Ditlantas Polda Bengkulu dan Satlantas Polres Benteng menggelar razia gabungan.
Razia digelar di jalan lintas Kota Bengkulu-Kabupaten Kepahiang. Tepatnya di depan gerbang tol pintu masuk Taba Penanjung, Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Benteng, Rabu (1/11).
Alhasil, banyak truk bermuatan batubara, tandan buah segar (TBS) sawit dan angkutan barang ditemukan melakukan pelanggaran.
"Sasaran kita adalah truk yang melanggar ODOL dan KIR kendaraan yang sudah mati," kata Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Teguh Ilman Santoso.
Sesuai dengan rencana, sambung Teguh, razia berlangsung sejak pagi dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Kegiatan serupa akan berlangsung selama kurun waktu 3 hari. Yaitu, pada tanggal 1-3 November 2023. Terhadap kendaraan yang melanggar, maka akan langsung diberikan sanksi tilang.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan barang akan membahayakan dan bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
"Kami mengimbau agar pengemudi mematuhi aturan dan berhati-hati saat berkendara," tutupnya.(135)