Karyawan Tak Terima THR, Laporkan! Disnakertrans Ini Siap Tindaklanjuti

Senin 25 Mar 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Bakti, Erik
Editor : Dendi Supriadi

Masih dijelaskan Kadis, sesuai dengan Permenaker nomor 06 tahun 2016 pasal 2 ayat 1, menyebutkan bahwa kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

“Jadi yang sudah bekerja 1 bulan, maka THR sudha harus diberikan,” ucapnya.

Dalam pemberian THR, bagi karyawan atau pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan ke atas, maka mereka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara untuk yang bekerja 1-12 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar 60 persen dari gaji yang diterima.

“Jadi dilihat berapa lama karyawan bekerja, THR mereka harus dibayarkan,” tuturnya.(614/135)

Kategori :