Polda Bengkulu OTT 3 Oknum PNS, Ini Kasus Berikut Modusnya

Rabu 27 Mar 2024 - 15:10 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Asrianto

atas ulahnya itu, ke-3 Oknum PNS ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Kategori :