harianbengkuluekspress.id – Satu lagi perkara dugaan penyimpangan yang diindikasikan mengarah ke tindak pidana korupsi disorot penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Perkara itu adalah penggunaan anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp 30 miliar.
“Perkara ini sudah kami tetapkan status penyelidikan (Lid). Penyidik juga telah menjadwalkan akan segera memanggil pihak terkait dalam perkara tersebut,”ini disampaikan Kajari Mukomuko , Rudi Iskandar, SH, MH dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024. Adapun jadwal pemanggilan pihak terkait di jadwalkan minggu depan.Khususnya ASN yang bertugas di Setdakab. Dan, tidak menutupkemungkinan pihakny lainnya juga akan dimintai keterangan.“Minggu depan kami akan panggil saksi untuk dimintai keteranganya. Saksi pertama yang akan kita panggil Bendahara di Sekretariat Pemkab Mukomuko,’bebernya.
BACA JUGA:Segini Besaran Santuanan 13 Petugas Adhoc di BU
Penyidik Kejari Mukomuko menangani perkara anggaran makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023 sebesar Rp30 miliar lebih. Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu adanya beberapa dugaan markup, dugaan fiktif dan lainnya. Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Perkara itu didalami dengan memanggil para pihak di Setdakab Mukomuko. Salahsatunya untuk meminta keterangan.’Perkara ini didalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pihak. Dan kita sudah menerbitkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko,”lanjut Kajari.(budi)