Lebihnya, depannya dengan adanya aspirasi Prolegnas, kepentingan masyarakat dapat diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang.
BACA JUGA:Warga Daftarkan Dedy Wahyudi untuk Calon Ini
"Yang terpenting adalah aspirasi masyarakat harus diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan rakyat," tutupnya. (Eko)
Kategori :