Perkuat Usulan RUU Pemerintahan Digital, DPD RI Kunjungan ke Sini

Jumat 29 Mar 2024 - 18:51 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

Lebihnya,  depannya dengan adanya aspirasi Prolegnas, kepentingan masyarakat dapat diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang.

BACA JUGA:Warga Daftarkan Dedy Wahyudi untuk Calon Ini

"Yang terpenting adalah aspirasi masyarakat harus diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan rakyat," tutupnya. (Eko)

Kategori :