Mendikbudristek Hapus Ekstrakurikuler Pramuka Dari Kurikulum?

Senin 01 Apr 2024 - 11:36 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib di setiap sekolah negeri di Indonesia. 

Ekstrakulikuler Pramuka yang dulu bersifat wajib bagi semua pelajar di semua jenjang, saat ini dihapus dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra.

Penghapusan itu seiring Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga pendidikan menengah. 

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,

Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

BACA JUGA:Bunga Bangkai Raksasa Mekar di BS, Ini Lokasinya

Sesuai dengan Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12 tahun 2024 berbunyi  

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," .

Selanjutnya, Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

BACA JUGA:Pinjaman BCA Tanpa Agunan Rp 25 Juta, Secara Online Langsung Cair, Begini Cara Pengajuan dan Tabel Angsurannya

Terbitnya Permendikbud tersebut didasari oleh perkembangan implementasin kurikulum merdeka (kurmer) yang diklaim sukses. 

Terlepas dari berbagai pro dan kontra penerapan platfrom bawaan yang masih menjadi problematika pendidikan. 

Setelah Kurmer diluncurkan 2022, dan saat ini telah diadopsi 300 ribu satuan pendidikan. 

Kategori :