Mendikbudristek Hapus Ekstrakurikuler Pramuka Dari Kurikulum?

Senin 01 Apr 2024 - 11:36 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen nasional, Anindito Aditomo  pada Rabu 27 Maret 2024  resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut. 

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakurikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru. 

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (**) 

 

Kategori :