4 Pelaku Pungli dan Penganiayaan Berat di Batik Nau Jadi Tersangka, 4 Lainnya Masih di Bawah Umur

Senin 01 Apr 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Akhirnya Polres Bengkulu Utara menetapkan 4 dari 8 pelaku pungutan liar dan penganiayaan berat terhadap 2 orang warga Kota Depok yakni Budi Prabowo (36) dan Rudi Setiawan (31) pada ada Sabtu, 30 Maret 2024  sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Sedangkan 4 pelaku lainnya dikena wajib lapor lantaran masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Andhika Pratama Rizkiawan Ramadhan STrk didampingi Kasi Humas Polres BU, Iptu Erry Andra mengatakan, penetapan keempat tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan tersebut. 

"Ya, 4 pelaku ini resmi kita tetapkan menjadi tersangka dan 4 pelaku lagi tidak kita lakukan penahanan, karena masih di bawah umur," ungkapnya.

BACA JUGA: Honor Perjalanan Dinas Tak Dibayar, Ini Keterangan Saksi Sidang Kasus Dana Hibah Kaur

BACA JUGA:Kemenag Berbagi Takjil Gratis, Di sini Lokasi Pembagian Takjilnya

Dari keempat tersangka, Lanjut Kanit, 2 diantaranya merupakan pelaku utama yakni RA dan FK yang merupakan warga Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau. 

Keduanya yang pertama kali mencegat kedua korban saat melintas di Jalinbar di Desa Air Lakok. 

Sementara kedua tersangka lainnya yakni BP dan MI termasuk 4 pelaku di bawah umur diajak oleh kedua pelaku utama untuk melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban yang merupakan sopir dan kernet.

"Aksi penganiayaan ini terjadi atas adanya aksi pungutan liar yang dilakukan oleh kedua pelaku utama. Dan berdasarkan keterangan langsung dari korban, aksi penganiayaan terjadi berawal mereka dari arah Kota Bengkulu menuju ke Payakumbuh, Sumbar. Namun setibanya di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau, keduanya bertemu dengan pelaku yang meminta sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp 20 ribu, akan tetapi korban hanya memberikan uang sebesar Rp 7 ribu. Sehingga penganiayaan tersebut terjadi," terangnya.

Kanit menuturkan, atas kejadian tersebut keempat tersangka terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 170 ayat (2) Jo 351 dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

"Keempatnya terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan," terangnya.

Lebih lanjut Kanit mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah kerap melakukan netralisir pelaku pungli di wilayah tersebut, namun masih terus bermunculan. 

Atas kejadian ini, demi menjaga kenyamanan pengendara yang akan melintas, pihaknya akan gencar melakukan patroli secara rutin bersama jajaran Polsek Batik Nau dan Ketahun.

"Sudah kerap kali kita melakukan netralisir tapi masih juga bermunculan. Jadi atas kembali terjadinya kasus penganiayaan ini, kami bersama jajaran Polsek Batik Nau dan Ketahun akan melakukan patroli secara rutin agar kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkasnya.(127)

Kategori :