Begini Kata Kasat Reskrim Polres Lebong Soal Kasus Pungli Sertifikat

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri SSos --

harianbengkuluekspress.id – Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong telah menemui titik terang. Hasilnya teridentifikasi adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan para pelaku pungli.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa atas dugaan pungli penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan yang sebelumnya ditangani, pihaknya memang telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Para saksi memang sucah cukup banyak kita panggil,” sampainya,

BACA JUGA:BRI Curup Kembali Siapkan 2 Unit Mobil, Ayo Ikuti dan Begini Caranya

BACA JUGA:Penjualan Pernak-pernik Imlek Lesu, Tetap Semangat Lestarikan Tradisi

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan dan memang didapati ada pejabat yang membuat kebijakan melakukan pemungutan, termasuk juga terkait aliran dana yang didapat dari masyarakat untuk penerbitan sertfikat tanah.

“Pejabat yang kita panggil memang telah mengakui dan kemana saja aliran dana tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan (Kapolres Lebong) terkait arah dari kasus yang ditangani apakah masuk kedalam saber pungli atau upaya-upaya lainnya. Sementara untuk kasus pungli lainnya yang terjadi di Desa Suka Sari saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Baru Kelurahan Tes yang sudah ada unsur melakukan tindakan melawan hukum,” tutupnya.

Kembali mengingatkan, terungkapnya kasus ini berawal Lurah Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, Erwantoni SPd diduga melakukan pungli kepada masyarakat dalam penerbitan sertifikat sebesar Rp 300-Rp 375 ribu yang mana jumlah sertfikat untuk Kelurahan Tes yang dikeluarkan sebanyak 135 sertifikat. 

Penarikan biaya penerbitan sertifikat yang diluar SKB 3 Menteri oleh lurah Kelurahan Tes sendiri beralasan karena pihaknya ada kontrak dengan Youtube , biaya makan-makan waktu pengukuran serta biaya hotel dan penarikan sendiri tidak ada paksaan Hanya saja pihaknya menyampaikan kepada masyarakat agar bisa memikirkan perjuangan yang telah dilakukan tim, hingga terbitnya sertifikat tanah milik warga tersebut.

Sementara dari SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri dalam negeri (Mendagri) dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Desa Tertinggal, menyebutkan bahwa untuk batas biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2024, untuk katagori IV meliputi Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu rupiah. (erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan