Kades Berurusan dengan Jaksa, Ini Penyebabnya

Rabu 03 Apr 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Pasca dilakukannya penyegelan Kantor Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis oleh perwakilan masyarakat pada akhir Maret lalu. Nampaknya akan berbuntut panjang bagi sang kepala desa (Kades), yaitu Asiun.

Sebab, Asiun dikabarkan akan dikenakan sanksi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sehingga semua tugas yang ada di Pemerintahan Desa (Pemdes) akan diemban oleh sekretaris desa (Sekdes) sampai kades yang bersangkutan diaktifkan kembali atau ada putusan pemberhentian secara permanen karena terbukti bersalah.

Kepala Inspektorat BS, Hamdan Syarbaini SSos mengatakan dengan dinonaktifkannya Asiun sebagai Kades.

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Tak Nambah Libur

BACA JUGA:Warga OKU Diringkus Narkoba

Maka Asiun sesuai peraturan yang berlaku haknya akan diberikan setengah sampai batas waktu yang ditentukan, sesuai keputusan bupati.

"Kami sudah lakukan rapat di PMD dan PMD akan segera memberikan sanksi berupa penonaktifan kepada Kades," ujar Inspektorat BS, Hamdan Syarbaini SSos kepada BE, Rabu 3 April 2024.

Lebih lanjut, Hamdan menyampaikan sanksi tersebut atas dasar laporan masyarakat terhadap Asiun yang tidak disiplin. Sebab, Asiun dilaporkan karena tidak pernah masuk kantor untuk menjalankan tugasnya sebagai Kades, khususnya pada kegiatan besar dan penting.

"Sanksi yang akan diberikan ini khusus untuk Kades yang melanggar disiplin tidak masuk kerja. Sedangkan untuk pidananya baik penggelapan aset dan pengelolaan dana desanya sudah diproses oleh aparatur penegak hukum," sampainya.

BACA JUGA:Dua Gadis Kaur Disetubuhi Pacar, 1 Korban Hamil 3 Bulan

Sementara itu, Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalu Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tentang kegiatan yang diduga menyebabkan kerugian yang ada di Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis.

"Benar, sudah kita terima laporannya dari pelimpahan Inspektorat dan DPMD Bengkulu Selatan pada pertengahan Maret lalu dan saat ini sudah ditindaklanjuti," bebernya.

Hendra juga mengatakan dari isi laporan masyarakat tersebut, Kades Suka Bandung, Asiun dikabarkan tidak masuk kantor sejak awal Januari 2024 lalu dan belum memenuhi kewajibannya dalam membayarka gaji para perangkat desanya sejak Desember 2023 lalu. 

BACA JUGA:Personel Gabungan Siap Amankan Mudik

Kategori :