Harianbengkuluekspress.id - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang, periode 2021-2022, Andreeano Trovillian menjalani sidang putusan atas kasus korupsi dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021, Rabu 3 April 2024. Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH menyatakan terdakwa Andreeano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahas atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Memberikan vonis penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Andreeano trovillian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidari penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar majalis hakim membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Kepahiang Rizki Akbar Fernando SH menyatakan masih pikir-pikir. Meski menurut hakim yang terbukti adalah dakwaan subsidair tetapi jaksa tetap menghormati keputusan hakim. Terkait kerugian negara, sudah seluruhnya dibayarkan oleh terdakwa Andreeano sebelum perkara tersebut ke persidangan. Total kerugian negara Rp 156 juta dan selurhnya sudah dibayar oleh terdakwa.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," jelas Rizki.
BACA JUGA:THR Dibayar Setengah Lapor Disnaker, INi Pernyataan Kepala Disnaker Kota Bengkulu
BACA JUGA:Bayar Zakat Melalui Baznas, Ini Imbauan Asisten 1 Pemerintah Kota Bengkulu
Pada sidang tuntutan Rabu 20 Maret 2024 lalu, JPU menuntut terdakwa Andreeano pidana penjara 1 tahun penjara. Membebankan membayar uang pengganti Rp 156 juta. Artinya, vonis tersebut naik 3 bulan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang. (Rizki Surya Tama)