BENTENG, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersama tim terpadu akan melakukan pencopotan (eksekusi,red) terhadap spanduk atau baliho yang diduga melanggar PKPU.
Pasalnya, saat ini ditemukan banyak spanduk atau baliho yang diduga melakukan pelanggaran. Alat peraga sementara (APS) yang terpasang telah memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol atau gambar paku serta materi muatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.
Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar coffe morning bersama stakeholder, peserta Pemilu, KPU dan Pemda Benteng untuk merancang dilaksanakannya penertiban APS.
Sebab, terhitung mulai tanggal 4 November sampai 27 November merupakan waktu dilarang kampanye. Sehingga, peserta pemilu diimbau untuk tak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampenye Pemilu dan ajakan memilih.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye. Yaitu, pada rentang waktu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 (selama 75 hari).
"Kami masih menyusun konsepnya. Kemungkinan eksekusi dilakukan sebelum masa kampanye," kata Evi.
Sesuai dengan Tupoksi, terang Evi, Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi sesuai dengan PKPU dan aturan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang hal-hal yang masuk kategori pelanggaran atau tidak.
Sedangkan, untuk aksi (eksekusi) itu dilakukan oleh Pemda Benteng melalui Satpol PP Kabupaten Benteng.
"Proses eksekusi tak bisa dilakukan sendiri. Kita harus samakan persepsi terlebih dahulu agar penertiban dilakukan secara persuasif, damai dan tanpa ada yang merasa keberatan," pungkas Evi.(135)