Melanggar, Satpol PP Turunkan Baliho Paslon, Segini Jumlahnya
Satpol PP dan PBK copot baliho Paslon Gubernur yang melanggar aturan. -Doni/BE -
harianbengkuluekspress.id - Disaat KPU Kabupaten Kepahiang tengah melaksanakan undian nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Diam-diam, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP dan PBK) Kabupaten Kepahiang menurunkan puluhan personel berseragam lengkap ke lapangan, Senin 23 September 2024. Tujuannya untuk menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon yang berada zona hijau seperti trotoar, rumah sekolah hingga taman kota.
Plt Kasatpol PP PBK Kepahiang, Destiana mengatakan, penertiban secara paksa diambil jajarannya. Karena masing-masing Paslon dan tim pemenangannya tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya.
"Iya sudah diperingatkan tapi tidak ditertibkan, jadi kita yang turunkan paksa," tegas Destiana.
Dilanjutkan Destiana, secara total ada 100 lebih APK Cakada kabupaten dan provinsi yang terpaksa diamankan karena tidak tertib.
"Ada 100 lebih yang kita amankan di markas, karena memang berdiri di zona hijau atau zona terlarang. Tentu ini melanggar Perda Kepahiang," ujar Destiana.
BACA JUGA:Bengkulu Ekspor Kayu Karet Olahan ke Tiongkok
BACA JUGA:Kampanye Paslon Dimulai Tanggal Segini
Menurut Destiana, pihaknya hanya melakukan penertiban terhadap APK yang berdiri kokoh di zona hijau saja.
Dari ratusan APK yang diamankan ini, APK milik salah satu Cakada provinsi adalah yang paling banyak disita.
"Kalau yang paling banyak itu milik salah satu Cakada provinsi," singkatnya. (doni)