Pengusutan Dana Stunting Seluma Diserahkan ke Kejari, Begini Pengakuan Kasat Reskrim Polres Seluma

Sabtu 06 Apr 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Jefry
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Dua pimpinan institusi penegak hukum di Kabupaten Seluma, yakni Polres dan Kejari Seluma akhirnya duduk bersama terkait siapa yang berhak melakukan pengusutan dugaan korupsi dana stunting di Seluma sebesar Rp 5,7 miliar. 

Sebab, sejak pengusutan awal hingga saat ini, antara Polres dan Kejari terkesan berebutan ingin menangani kasus tersebut. Hal ini dibuktika dengan pihak Polres melakukan pengumpulkan keterangan dan data dengan memeriksa sejumlah pihak, hal yang sama juga dilakukan pihak Kejari Seluma. 

Setelah duduk bersama, akhirnya pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seluma menyatakan berhenti melakukan pengusutan, 

“Stunting, kita pastikan telah menghentikan penyidikannya. Namun apakah sampai kemeja hijau atau tidak, itu wewenang dari Kejari Seluma dalam pengusutan,” kata Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Teskrim, AKP Dwi Wardoyo SH MH kepada BE.

BACA JUGA:Bandara Fatmawati Tambah Extra Flight, untuk Atasi Lonjakan Ini pada Musim Mudik Idul Fitri

BACA JUGA: Salat Ied Dipusatkan di Masjid Merah Putih, Asisten 1 Pemda Kota Bengkulu Beri Imbauan Ini

 

Kasat menjelaskan, hal ini dilakukan agar sinergisitas antara dua APH ini tetap terus berjalan. Karena jika sama sama melakukan pengusutan terkesan saling rebutan. Hal ini juga di perkuat dengan kerja sama yang telah terjalin serta penyidik Kejari lebih dahulu satu hari menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan klarifikasi kasus tersebut.

“Secara administrasi, Kejari lebih dahulu satu hari. Sehingga Kejari maju dalam pengusutan ini,” sampainya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni SH MH kepada BE mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan penyelidikan kasus dana stunting usai Idul Fitri 1445 Hijriah mendatang.

“Kita lakukan pendalaman, nanti akan menncul kesimpulannya seperti apa,” ujarnya.

Pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah penerima dana stunting, termasuk organisasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

“Mulai dari proses penganggaran, kucuran kemana saja dan penyerapannya seperti apa,” sampainya lagi.

Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atas reward kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting. Dana tersebut sebesar Rp 5,7 Miliar dikucurkan tahun anggaran 2023 lalu.

Belakangan dana tersebut terindikasi disalahgunakan, sehingga baik Polres maupun Kejari melakukan pengumpulkan data dan keterangan.(333)

Kategori :