7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
BACA JUGA:Waspada! Marak Penipuan Jelang Lebaran, Berikut Modusnya
BACA JUGA:Listrik Rumah Aman Saat Ditinggalkan, Lakukan Tips Ini Sebelum Mudik
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Idul Fitri 2024 Diprediksi Serentak, Besok Digelar Sidang Isbat
Kemudian, berkas yang diperlukan saat mendaftar, yakni:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;