Rekrutmen Pengawas Pilkada Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin 08 Apr 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

BACA JUGA:Waspada! Marak Penipuan Jelang Lebaran, Berikut Modusnya

BACA JUGA:Listrik Rumah Aman Saat Ditinggalkan, Lakukan Tips Ini Sebelum Mudik

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan

14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Kelistrikan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Hari Raya Idul Fitri 1445H

BACA JUGA:Idul Fitri 2024 Diprediksi Serentak, Besok Digelar Sidang Isbat

Kemudian, berkas yang diperlukan saat mendaftar, yakni:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

Kategori :