Rekrutmen Pengawas Pilkada Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin 08 Apr 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang–Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika(jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidaktersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politiksekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

BACA JUGA:Tidak Punya Usaha Tapi Ingin Dapat KUR BRI, Penuhi Kriteria Ini

BACA JUGA:Promo BRI hingga 15 April, Dapat THR Rp 500 Ribu dan Bebas Biaya, Ini Kriteria Penerimanya

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan UsahaMilik Desa selama masa keanggotaan apabilaterpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengansesama Penyelenggara Pemilu

Anda berminat jadi pengawas TPS? mulai sekarang bersiaplah, penuhilah semua syarat dan siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Sehingga, ketika waktu pendaftaran dibuka, anda dapat langsung menyampaikan surat lamaran. 

Semoga anda menjadi salah satu dari para pengawas TPS yang lulus dan diterima. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :