"Itu juga melanggar," ungkapnya.
Di sisi lain, Eko mengatakan, pamasangan alat peraga kampanye (APK) hanya boleh dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 mendatang.
Pada masa kampanye itu, Caleg juga bisa menampilkan konten yang mengaruh ajakan. Namun tetap harus mempertimbangan tata letak, yang akan diatur oleh KPU Provinsi Bengkulu nantinya.
"Penetapan daftar calon tetap (DCT) itu besok (hari ini,red). Kalau sudah ditetapkan, itu akan berpotensi caleg menampilkan konten ajakan. Harusnya itu dimulai tanggal 28 November masa kampanye. Maka sekarang kita sampaikan data ini, agar peserta Pemilu tidak melakukan pelanggarn," jelas Eko.
Jika terjadi pelanggaran, lanjut Eko, tentu penerapan regulasi akan dilakukan. Tentunya, akan dilihat unsur pelanggarannya. Jika dari sisi konten dan letak, maka akan ditertibkan. Namun jika melanggar lebih dari itu, bisa saja masuk ke ranah pidana.
"Maka penting untuk memperhatikan etika, estitika, keindahaan dan kebersihan," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya menyambut baik komitmen Bawaslu menciptkan Pemilu yang damai. Kampanye yang tertib dan tidak menganggu keindahaan dan kebersiahaan serta lainnya.
"Kita lihat tadi, besar sekali potensi pelanggaran alat peraga. Lokasi, isi konten, ini menjadi peringatan pertama dari Bawaslu," terang Rohidin.
Rohidin mengatakan, semua pelanggaran yang terjadi itu wajib diperhatikan bagi Caleg maupun pimpinan parpol. Jangan sampai pelanggaran itu terus dilakukan. Tentu, Bawaslu dan pemerintah tidak akan ambil diam untuk melakukan penertiban.
"Ada zona yang boleh dan tidak boleh di pasang APK. Tentu harus diperhatikan," tegasnya.
NPHD Segera Diteken
Di sisi lain, KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu akan segera mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sesuai dengan pengajuan dana Pilkada KPU sebsar Rp 110 miliar dan Bawaslu Rp 50,5 miliar.
"NPHD segara ditandatangani. Anggaran sudah tersedia agar tahapan bisa berjalan," tutur Rohidin.