Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang spanduk yang berisikan tarif parkir yang berlaku sesuai dengan peraturan daerah. Spanduk itu dipasang di beberapa titik keramaian salah satunya di kawasan Pantai panjang.
"Kita sudah pasang spanduk tentang ketentuan tarif parkir yang diatur dalam perda. Artinya jika diminta tarif melebihi itu sudah pasti Pungutan Liar (Pungli)," kata Kepala Dishub kota, Hendri Kurniawan, Senin 8 April 2024, kepada BE.
Dishub juga menempatkan beberapa personil Dishub di pos pengamanan lebaran, seperti di kawasan sport center pantai panjang. Petugas yang berjaga itu juga melakukan patroli. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap pungli parkir diminta untuk melaporkan langsung agar bisa ditindak.
"Kalau memang ditemukan di lapangan akan kita serahkan kepada yang berwajib dan SPT nya akan kita rekomendasikan ke Bapenda untuk dicabut, karena penerbitan SPT ada di bapenda," tegasnya.
BACA JUGA: Target Zero Korban Pantai Panjang, Ini Komitmen Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Mudik Gunakan Angkutan Umum, Ini Imbauan Dirlantas Polda Bengkulu
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Eddyson menyampaikan Pemerintah Kota Bengkulu terus mengevaluasi kinerja juru parkir (jukir) yang kerap melakukan pelanggaran dilapangan. Adapun bentuk pelanggaran bukan hanya pungli saja, tetapi juga menyewakan lahan parkir ke pedagang, kemudian tidak memberikan pelayanan baik.
"Kita tegaskan tarif parkir terbaru 2 ribu untuk motor dan 3 ribu untuk mobil, kalau ada jukir yang menaikkan sendiri dan ada masyarakat yang dirugikan maka akan ditindak karena itu bersifat pungli," tambah Eddyson.
Sebelumnya, pada saat penyerahan SPT parkir, pihaknya telah memberikan pembinaan seluruh jukir yang mengelola lahan parkir tersebut. Selama ini tak jarang ada laporan yang mengeluhkan pungli tarif parkir khususnya di pantai panjang bahkan mematok tarif hingga 5 ribu keatas.
"Jelas bisa ditindak tegas jika terbukti melakukan pungli dan dicabut SPT-nya," tegas Eddyson. (Medi Karya Saputra)