Harianbengkuluekspress.id- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dimanfaatkan ada 2 cara pengajuan klaimnya.
Melalui program ini, peserta yang terdaftar dan telah memenuhi persyaratan bisa mencairkan dana hingga Rp 10 juta.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang bersifat tabungan untuk para pekerja yang masih aktif bekerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana JHT tanpa perlu menunggu usia pensiun yakni 56 tahun.
BACA JUGA:Mau Cairkan Dana BPJS Rp 10 Juta atau Rp 30 Juta, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Libur Lebaran, Pantai Panjang Ramai Dikunjungi Wisatawan, Begini Keceriaan Mereka
Namun pencairan dana tersebut hanya bisa dilakukan sebagian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan program JHT minimal 10 tahun dapat mengajukan pengambilan dana sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Ada 2 cara Klaim dana JHT, yaitu:
1. Via Aplikasi JMO
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT
3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya
4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah