Dana BPJS Ketenagakerjaan Rp 10 Juta Bisa Anda Cairkan, Berikut Cara Klaimnya

Jumat 12 Apr 2024 - 16:48 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar

7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi

10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim

1. Via Website, yaitu:

1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Mengunggah Dokumen Persyaratan

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pantai Panjang Ramai Dikunjungi Wisatawan, Begini Keceriaan Mereka

BACA JUGA:18.897 kendaraan Lintasi Tol Bengkulu, Didominasi Jenis Ini

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Kategori :