Harianbengkuluekspress.id- Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum bagi anak-anak untuk mendapatkan cipratan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak sedikit orang tua, paman, nenek, bibi dan kakak memberikan uang degan nominal yang bervariasi dan dimasukkan ke dalam amplop.
Biasanya uang THR anak-anak ini diberikan kepada mereka yang usianya balita hingga usia remaja.
Dan tak sedikit pula, orang tua memanfaat dan mengelola uang THR yang diperoleh anak-anaknya.
Lalu bagaimana hukum orang tua memakai uang THR anaknya dalam islam?
Dikutip dari berbagai sumber menyebutkan, islam telah mengatur urusan harta termasuk harta si anak.
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad SAW, Laki-laki tersebut pun berkata:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya Ayahku membutuhkan hartaku."
Usai mendapatkan pernyataan ini, lalu Rasulullah menjawab "أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ" yang artinya: "Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu."
BACA JUGA:Waspada! Ini Penyakit yang Bisa Kambuh Setelah Lebaran
Dari hadis ini, maka dapat dipahami bahwa Ayah memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh anaknya.
Bahwa sebagian besar menyatakan bahwa memakai uang THR anak adalah hal yang wajar.
Sementara itu ustad kondang Buya Yahya dalam kanal youtube Al Bahjah TV menjelaskan bahwa jika anak memiliki hak sepenuhnya atas hartanya, meski anak tersebut belum mencapai dewasa.
"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak, " ungkap Buya Yahya.
Untuk itu, ia menegaskan sebagai orang tua tidak boleh menggunakan uang THR anaknya, diluar keperluan sang anak.