Maksimalkan Capaian PAD, Bentuk Tim Grebek Pajak, Ini Sasarannya

Kamis 18 Apr 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Medi
Editor : Asrianto

Eddyson mengaku geram dengan pelaku usaha yang selama ini dinilai tidak taat terhadap pajak.

Bahkan saat dihubungi petugas, mereka terkesan menghindar. Oleh sebab itu, setiap usaha yang macet membayar pajak tersebut langsung didata, agar dilakukan pendekatan secara khusus melibatkan APH. 

BACA JUGA:Kredit BNI Fleksi Aktif Rp 100 Juta, Tenor 5 tahun, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:16 Pejabat Pemkot Bengkulu Ikuti Job Fit, Ini Kriteria yang Ikut, Berikut Tujuannya

"Seperti contoh usaha diskotik, izin mereka sebagai usaha restoran tetapi berjualan minuman alkohol (mihol). Secara aturan mihol itu harus ada izin lagi dan dikenakan pajak khusus," bebernya.

Dikatakan Edyson, cukup banyak menemukan hal tersebut, dan diketahui pajak yang dikenakan terhadap penjualan Mihol tersebut cukup besar yakni 30 persen dari total pendapatan. 

"Kalau izinnya cuma pajak restoran, maka pajak yang dikenaklan hanya 10 persen. Sedangkan, pajak mihol itu sampai 30 persen. Jadi mereka sengaja menutupi itu agar tidak kena pajak," terangnya. (Medi)

Kategori :