"Barang bukti diperkirakan seberat 500 gram, namun untuk pastinya akan kami timbang di pegadaian dan untuk kedua tersangka akan dijerat kepada para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Subsidi pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:RSUD HD Terus Berbenah, Begini Caranya
"Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," katanya.
Ditambahkan Tonny, dari pengakuan tersangka DR diketahui bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut berasal dari tersangka lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang mana rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Identitas tersangka diatas DR ini sudah kami kantongi, jadi DR ini dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada di Jakarta baik itu dari tempat kost, biaya rental mobil hingga pemasangan CCTV di kosan tersangka DR ini," demikian ucap Wadir Resnarkoba. (Budhi)