Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka, Ini Syarat dan Waktunya

Senin 22 Apr 2024 - 20:39 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka seleksi terbuka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Seperti pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup) 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Bengkulu Utara (BU) Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa untuk perekrutan PPK dan PPS kembali direkrut ulang berdasarkan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024.

"Ya, sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024, badan adhoc untuk Pilkada  direkrut ulang dan dilakukan secara terbuka," ujarnya.

Dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, lanjut Dedi, untuk perekrutan PPK pengumuman pendaftaran calon PPK dimulai dari 23 April hingga 27 April mendatang. Untuk jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten BU ada 19 kecamatan. Yang masing masing kecamatan dibutuhkan sebanyak 5 orang.

"Besok sudah dimulai untuk pendaftaran calon PPK," ungkapnya.

BACA JUGA:230 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka, Ini Tahapannya

BACA JUGA:Ayo Cegah Penyakit Diare, Begini Caranya

Untuk tahap berikutnya, Dedi pun menambahkan, yakni perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang bekerja di tingkat desa atau kelurahan. Untuk Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 2 hingga 6 Mei 2024. Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 660 orang karena masing-masing desa atau kelurahan butuh tiga orang. Sedangkan jumlah desa/kelurahan sebanyak 220 desa dan 5 kelurahan. 

"Pendaftarannya dilakukan secara terbuka, sehingga semua orang memiliki kesempatan mengikuti pendaftaran anggota PPK maupun PPS. Secara online yang dinamakan Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau bisa dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id/.," pungkasnya.(afrizal)

 

Kategori :