Terdakwa Perintangan Divonis Berbeda, Ini Dia Hukumannya

Senin 22 Apr 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Lima orang terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024. Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH memberikan vonis berbeda pada para terdakwa. 

Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa Rianti Paulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra. Satu terdakwa lainnya, Upa Labuhari divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan penjara. 

"Menyatakan terdakwa Rianti, Ardiansyah, Rahmat dan Bambang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa tersebut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Upa Labuhari pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan penjara," jelas hakim ketua membacakan putusan. 

Setelah mendengar putusan, lima orang terdakwa sepakat mengajukan banding. Mereka menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Seperti yang disampaikan Ranggi Setiadi, Kuasa Hukum, Rahmat, Bambang dan Ardiansyah. Menurut Ranggi, berdasarkan fakta persidangan masih ada pihak lain yang terlibat dalam perintangan penyidikan. Salah satunya Imam Mustakim selaku suami Indah Puji Astuti terdakwa korupsi perkara pokok BOK Puskesmas Kaur. 

"Kami menyatakan banding, karena beranggapan belum memenuhi rasa keadilan. Kami minta salah satu saksi, yakni Imam Mustakim juga diproses hukum karena peran dia sama seperti klien kami," jelas Ranggi.

Syaiful Anwar SH, kuasa hukum Upa Labuhari mengatakan hal serupa. Dengan tegas, Syaiful mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun terhadap Upa Labuhari.

"Kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Syaiful.

Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Meski pada tuntutan saat 26 Maret 2024, jaksa memberikan tuntutan lebih tinggi terhadap lima terdakwa. Terdakwa Rahmat, Rianti dan Upa dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Ardiansyah dan Bambang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Kami masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar ungkap Rozano.

Saat keluar dari ruang sidang, Upa Labuhari dan kuasa hukumnya terlibat ketengangan dengan penjaga tahanan. Ketegangan itu dipicu salah paham saat penjaga tahanan hendak memasang borgol ke tangan Upa Labuhari. Tetapi ketegangan cepat diredam oleh jaksa dan penjaga tahanan lain. (167)

 

Kategori :