Terdakwa Korupsi Puskeswan Benteng Berbelit-belit, Hakim Marah Langsung Tutup Sidang

Sepuluh terdakwa kasus korupsi proyek Puskeswan dan BPP Kabupaten Bengkulu Tengah setelah menjalani persidangan, Kamis, 20 Maret 2025. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sepuluh terdakwa kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis, 20 Maret 2025. 

Majelis hakim yang diketuai Paisol SH menggali keterangan masing-masing terdakwa terkait dengan aliran dana. Majelis hakim ingin mengetahui siapa saja yang menikmati aliran dana dan siapa saja yang terlibat, ada tidak pihak lain selain 10 orang terdakwa yang menikmati aliran uang proyek Puskeswan dan BPP. 

Karena berbelit-belit dan terkesan masih ada yang ditutupi, membuat hakim ketua Paisol kesal. Dia mengetuk palu keras, menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

Hakim mengingatkan, jika masih ada yang main-main, berbelit-belit memberikan keterangan, maka mengambat jalannya sidang.

BACA JUGA:Amankan Idul Fitri, Polda Bengkulu Kerahkan 1.157 Personel, Mulai Beroperasi Tanggal Ini

BACA JUGA:Tiga Petinggi Bank Bengkulu Pilih Mundur, Iswahyudi Jabat Plt Dirut

"Sidang ditunda, sudah saya sampaikan di awal, jangan main-main dengan saya," tegas Paisol sembari mengetuk palu pertanda sidang selesai.

Pantauan BE, dari 10 terdakwa, baru 2 terdakwa yang diperiksa, yakni Endang Sumantri dan Mus Mulyanto. 

Mereka berdua saling bantah saat hakim bertanya apakah pernah menerima uang. Endang menyampaikan jika Mus Mulyanto tidak pernah menerima atau menyerahkan uang padanya. 

Sebaliknya, Mus Mulyanto mengaku jika beberapa kali menyerahkan uang pada Endang.

Meski berbelit-belit dan memberikan penjelasan tidak lengkap, dari keterangan terdakwa Endang Sumantri terungkap, saat proses penyidikan sejumlah oknum polisi meminta sejumlah uang. 

Permintaan tersebut dimaksudkan agar kasus tidak naik. Tetapi uang yang diminta terlalu banyak, sehingga Endang tak sanggup memenuhinya. Karena yang diminta oknum polisi Rp 1 miliar, sehingga Endang tak sanggup memenuhinya. 

Kuasa Hukum Endang, Endah Rahayu Ningsih SH membenarkan apa yang disampaikan kliennya tersebut. Sebelum ditetapkan tersangka, Endang dan beberapa pihak terkait lain melakukan pertemuan di Restoran Kampung Pesisir. Belum terungkap tujuan pertemuan tersebut, tetapi ada pembicaraan terkait uang pada pertemuan tersebut.

"Apa yang disampaikan klien saya memang sesuai fakta persidangan. Ada oknum meminta sejumlah uang," jelas Endah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan