Terdakwa Korupsi Belum Lunasi KN, Ini Pernyataan JPU Kejari Bengkulu Tengah

IST/BE Terdakwa korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019 lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, menjalani persidangan. --

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019 lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah. Sidang dalam waktu dekat memasuki agenda penuntutan.

Menjelang sidang penuntutan, kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi TKA belum seluruhnya dikembalikan oleh 2 terdakwa, Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi. Dari total kerugian negara Rp 1,7 miliar, kerugian negara yang dibayarkan baru sekitar Rp 781 juta. Terkait dengan kerugian negara menjadi pertimbangan jaksa untuk memberikan tuntutan terhadap dua terdakwa. 

Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra SH MH.

"Untuk kerugian negara belum seluruhnya dikembalikan, berkas tuntutan segera kita susun," ujarnya. 

BACA JUGA:Temui Gubernur, Guru PPPK Sampaikan Aspirasi, Salah Satunya Soal SK dan Jam Mengajar

BACA JUGA:Banyak Masyarakat Gadai Barang, Ini Pernyataan Kepala Pimpinan Cabang Pegadaian Bengkulu

Elpi Eriantoni yang dulunya menjabat salah satu Kabid di Disnakertrans Kota Bengkulu, belum selesai menjalani hukuman pada perkara sebelumnya. Karena pada Selasa 4 Juni 2024, Elpi divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Vonis tersebut didapat dari perkara korupsi TKA 2017. Elpi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar subsidair 4 tahun penjara. Sementara itu untuk terdakwa Harry pernah terlibat tindak pidana penggelapan, menerima vonis 1 tahun penjara pada bulan Desember tahun 2013 lalu.

"Untuk terdakwa Elpi sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya. Tetapi karena dia juga terlibat dengan perkara yang sedang disidangkan saat ini jadi dia ikut sidang lagi," imbuh Kasi JPU.

Pada perkara TKA sebelumnya, total kerugian Rp 1,6 miliar. Kemudian untuk perkara TKA yang saat ini sedang disidangkan kerugiannya Rp 1,7 miliar. Dari total kerugian negara tersebut, sudah ada pengembalian Rp 500 juta dari terdakwa Harry. 

BACA JUGA:Dinkes Dirikan Posko Kesehatan, Ini Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

"Untuk kerugian negara yang pertama itu Rp 1,6 miliar, kemudian yang kedua Rp 1,7 miliar sudah ada pengembalian sekitar Rp 500 juta dari terdakwa Harry," pungkas JPU. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan