Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 36 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dimutasi pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, bakal dikembalikan ke jabatan awal.
Hal tersebut menyusul surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang langsung ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Dalam surat itu menyebutkan, pergantian pejabat atau mutasi tertanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Pemkab Lebong memang melaksanakan mutasi terhadap 36 pejabat di lingkup Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Rp 3,96 Miliar, Polda Bengkulu Sita 1 Boks Dokumen dari Distan Benteng
BACA JUGA: Ungkap Satu Bulan Satu Kasus, Ini Hasil Rakor Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu
“Direncanakan mutasi sebelum tanggal 22 Maret, tetapi diundur sehingga dilaksanakan pada tanggal 22 Maret,” kata Sekda, Rabu, 24 Maret 2024.
Lanjut Sekda, informasinya ada surat edaran dari Mendagri terkait daerah yang melaksanakan mutasi pada tanggal 22 Maret tidak sah jika tanpa adanya persetujuan dari Mendagri.
Sementara Pemkab lebong pada mutasi itu hanya mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kabarnya surat edaran memang ada, tetapi surat masih dengan Bapak Bupati,” ucapnya.
Menurut Sekda, jika nantinya surat Mendagri telah diserahkan kepada dirinya, maka akan langsung dipelajari dan jika nantinya didalam surat tersebut memang tidak diperbolahkan, maka dipastikan kembali akan dilakukan evaluasi.
“Jika tidak diperbolehkan, maka akan kita kembalikan ke jabatan awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam SE Mendagri itu akan diketahui, apakah yang dilaksanakan Pemkab Lebong memang tidak diperbolahkan atau masih diperbolehkan, serta apakah ada sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti surat edaran tersebut.
“Semua akan diketahui apakah yang dilakukan Lebong salah atau tidak,” tuturnya.
Ditegaskan Sekda, dalam Surat Keputusan (SK) mutasi sendiri memang disebutkan apabila terdapat kekeliruan atau segala hal, maka akan dilakukan evaluasi kembali, termasuk mengembalikan jabatan para pejabat yang mengikuti mutasi pada tanggal 22 Maret yang lalu.