Realisasi Pajak Daerah di Benteng Capai Segini
Tagih Pajak : Tim dari Bidang Pendapatan BKD Benteng saat mendatangi wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak.- Bakti/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025.
Terutama dari sektor pajak daerah.
Memasuki pertengahan bulan November 2025, realisasi pajak daerah menembus angka Rp 25 miliar dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 37,2 miliar.
"Realisasi PAD dari pajak daerah sudah mencapai Rp 25 miliar atau 67 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, melalui Kabid Pendapatan, Marizka Rezki Suandra SIP MSi MM.
BACA JUGA: Masyarakat Puas dengan Pelayanan Disdukcapil Mukomuko, Begini Keunggulannya
BACA JUGA:HRN 2025 Usai, Perkenalkan 10 UMKM Terbaik Siap Masuk Ritel Modern
Dijelaskan Rezki, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mencapai target tersebut.
Salah satunya dengan mendatangi semua wajib pajak (WP) untuk mengingatkan kewajiban dalam membayar pajak.
Selain itu, beber Rezki, tim dari Bidang Pendapatan BKD Benteng akan terus menggali potensi PAD yang ada pada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Benteng. Terutama pada perusahaan yang selama ini belum dipungut. Diantaranya ialah potensi pajak air bawah tanah yang ada di setiap perusahaan.
Meskipun hanya menyisahkan beberapa minggu menjelang berakhirnya tahun 2025, ia optimis target PAD pajak daerah akan tercapai.
"Kami tetap optimis target akan tercapai. Penagihan terhadap wajib pajak terus digencarkan," tegasnya.
Diketahui, penerimaan dari pajak daerah di Kabupaten Benteng bersumber dari beberapa objek pajak. Meliputi, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain, PBB, BPHTB Pemindahan Hak, BPHTB Pemberian Hak Baru, PBJT Makan dan Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Hotel, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB.(bakti)