Harian Bengkulu Ekspress

Gaji PPPK di Benteng Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

Harianbengkuluekspress.id - Memasuki pertengahan bulan, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bulan November 2025 belum dibayarkan.

Hal ini tentu saja menimbulkan kegelisaan dan keresahan bagi para PPPK, terutama mereka yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

"Ini sudah pertengahan bulan November, namun gaji kami belum dibayar. Kami berharap apa yang menjadi hak kami segera dapat direalisasikan," ungkap salah satu PPPK yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.

Disisi lain, keterlambatan penyaluran gaji PPPK juga menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng.

"Ini sangat miris, gaji PPPK merupakan hak mereka dan mereka tentu sangat mengharapkan itu," kata Ketua DPRD Kabupaten Benteng, Fepi Suheri.

BACA JUGA:61 Siswa SDN 83 BS Ikuti BIAS

BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah di Benteng Capai Segini

Tak hanya berdiam diri, Fepi menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten Benteng bakal mengambil sikap. Yaitu dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala, sehingga gaji PPPK belum dibayarkan.

"Kita akan panggil OPD terkait dan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelas Fepi.

Dari informasi yang didapat, sambung Fepi, keterlambatan penyaluran gaji PPPK disebabkan dana untuk pembayaran gaji belum ditransfer pemerintah pusat.

"OPD terkait jangan diam saja, melainkan jemput bola dan mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi. Kita tak ingin hal seperti ini kembali terjadi," pungkasnya.

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos  melalui Kabid Perbendaharaan, Herlinawti SIP mengungkapkan, bahwa dana alokasi umum (DAU) untuk pembayaran gaji PPPK belum ditransfer pemerintah pusat. Setelah anggaran tersebut ditransfer ke rekening kas daerah, maka pembayaran gaji PPPK akan langsung diproses.

"Ya, DAU untuk gaji PPPK belum ditransfer pemerintah pusat. Sebelumnya DAU PPPK dilakukan perbaikan dan saat ini sudah diperbaiki dan saat ini masih diverifikasi ulang oleh Kemenkeu," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan