Harian Bengkulu Ekspress

MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK “ANTARA BAROKAH DAN SIAL”

Fraternesi--

Terkait dengan  pengisian SAQ ( self-assessment questionnaire ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik adalah kuesioner yang diisi oleh Badan Publik untuk mengukur dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban mereka dalam menyediakan informasi kepada publik. 

Kuesioner ini mencakup berbagai aspek seperti sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, jenis informasi yang tersedia, serta kepatuhan terhadap peraturan terkait keterbukaan informasi publik, seperti, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, mohon diisi dengan baik dan benar sesuai dengan kondisi riel Badan Publik yang besangkutan dan melampirkan sumber bukti data dan fakta/evidencenya. Adapun form SAQ pada waktunya akan disampaikan kepada Badan Publik.

BACA JUGA:Ketua DPD Golkar Perkuat Sinergitas dengan RBMG: Segera Susun Pengurus, Raharjo Sudiro Calon Kuat Sekretaris

Hasil pengolahan SAQ itulah akan memunculkan Kategori pemenang monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik meliputi pemeringkatan berdasarkan nilai, seperti Informatif (nilai 90–100), Menuju Informatif (80–89,9), Cukup Informatif (60–79,9), Kurang Informatif (40–59,9), dan Tidak Informatif (dibawah 39,9).  

Untuk Provinsi Bengkulu seharusnya hari ini sudah dapat dilaksanakan, tetapi oleh karena sesuatu dan lain hal mungkin ada keterlambatan, namun dengan waktu yang masih tersisa diupayakan tetap dilaksanakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, sehingga dijadwalkan pada pertengan bulan Desember tahun 2025 ini sudah selesai dan hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta serta Badan Publik yang ada di Provinsi Bengkulu. 

Masalah keterlambatan ini bukan salah siapa siapa  tapi tanyalah pada rumput yang bergoyang kata Ebit G Ade. Namun inilah yang harus menjadi komitmen perbaikan bersama antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif serta semua Badan Publik yang ada di Provinsi Bengkulu. Bagi Badan Publik yang sudah mengirimkan laporannya kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu sudah dapat entranceway untuk menuju prestasi itu dan diikuti oleh jawaban SAQ yang dapat diverifikasi dengan benar maka harapan menjadi Barokah, sebaliknya Badan Publik yang  tidak taat mengirimkan Laporannya dan Hasil SAQ kurang baik dan evidencenya tidak mendukung, maka hasilnya akan menjadi Sial . 

Peristiwa ini akan diumumkan pada upacara Penganugerahan MONEV Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu . Untuk kita ketahui bersama bahwa hasil akhir MONEV ini “tidak terpisah” dari hasil IKIP (Indek Keterbukaan Informasi Publik) yang baru saja dilaksanakan pada bulan April s.d. Juni 2025 yang lalu oleh Komisi Informasi Pusat yang melibatkan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan pihak akademisi. Hasil kolaborasi antara MONEV dan IKIP  akan dirilis oleh KI Pusat dalam visualisasi yang berupa diagram, tabel, atau grafik yang menggambarkan skor dan peringkat badan publik berdasarkan hasil evaluasi nasional . 

Tetap berjuang untuk prestasi Bengkulu yang kita cintai ini..! (Fraternesi)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan