12 Mei 2024, CJh Mulai Berangkat ke Tanah Suci, Ini Imbuan Kemenag
12 Mei 2024, CJh Mulai Berangkat ke Tanah Suci, Ini Imbuan Kemenag-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Mulai 12 Mei 2024, musim pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) asal indonesia dimulai.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau CJH asal Indonesia agar tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Pasalnya, saat ini banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
BACA JUGA:CJH Indonesia ke Tanah Suci Mulai 12 Mei 2024, Berikut Rencana Perjalanannya
BACA JUGA:Kredit Daihatsu Xenia, Tenor 5 Tahun, Cicilan Kurang dari Rp 4 Juta Perbulan, Segini DPnya
“Kami menegaskan bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman.
Dikatakannya, bahwa pihak Saudi sudah menyampaikan kepada pihaknya terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
BACA JUGA:Kredit Mobil Toyota Calya, DP Rp 35 Jutaan, Tenor 95 Juta, Segini Cicilannya