Hutan Batu Ampar di BS Dirambah, Taman Bunga Rafflesia Terancam Rusak

Kawasan Hutan Batu Ampar yang juga menjadi Taman Bunga Rafflesia Bukit Barisan Kedurang, Bengkulu Selatan (BS) mulai terancam oleh tindakan ilegal logging.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id  - Keberadaan Taman Bunga Rafflesia Bukit Barisan Kedurang di Desa Batu Ampar Bengkulu Selatan (BS) terancam. Hal tersebut setelah banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya perambahan hutan.

Sebelumnya Bunga Rafflesia di Desa Batu Ampar memang pernah dirusak oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab dan harus diselesaikan oleh pihak pemerintah desa (Pemdes). 

Namun, kabar perambahan hutan yang mengancam keberadaan Bunga Rafflesia Bukit Barisan Kedurang kembali terjadi, bukan hanya tindakan pembukaan lahan perkebunan baru yang semakin meluas, tetapi juga tindakan Illegal Logging.

Ketua Penjelajah Goa Gunung Hutan dan Desa (Penggunde), Exsi Febri membenarkan adanya tindakan illegal logging yang ada di kawasan Hutan Goa Suruman di bawah kaki Gunung Patah, Raja Mandara. 

BACA JUGA:DPP PATRI Luncurkan Pokja Pilkada 2024, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Tembus 332 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia

 

Sehingga bukan hanya Taman Bunga Rafflesia Bukit Barisan Kedurang dan Goa Suruman yang terancam mengalami kerusakan, tetapi semua ekosistem yang ada di wilayah hutan tersebut juga dalam posisi terancam. 

"Kawasan hutan lindung yang ada di Desa Batu Ampar Kedurang kembali terancam dengan tindakan illegal logging yang dilakukan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," ujar Febri kepada BE, Sabtu, 27 April 2024.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan dari hasil pemantauan yang dilakukan Penggunde dan didukung Pemdes Batu Ampar, di dalam kawasan hutan lindung yang tidak cukup jauh dari Goa Suruman tersebut juga terdapat air terjun yang indah, yaitu Air Terjun Curup Saah yang menjadi habitat satwa liar seperti kambing gunung dan harimau.

"Bersama-sama anak muda, kami terus memantau kawasan hutan Batu Ampar. Bahkan pada tahun 2022 lalu Wisata Alam Batu Ampar mewakili Provinsi Bengkulu pada ajang pemuda pelopor tingkat nasional pada tahun 2021 dan tahun 2024 ini Desa Batu Ampar akan menggelar event karena telah berhasil masuk 4 besar desa wisata," sampainya.

Febri pada kesempatan itu mengajak semua pihak untuk dapat mendukung kelestarian hutan Desa Batu Ampar, baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sehingga, kesadaran akan menjaga hutan sebagai paru-paru dunia bagi masyarakat menjadi tinggi dan para pelaku tindakan illegal loging dapat diberikan sanksi tegas.

"Ilegal loging adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Kami harap pelakunya dapat disanksi tegas," harapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Kedurang, Buyung menerangkan bahwa kegiatan illegal logging sepanjang tahun 2024 di wilayah Desa Batu Ampar memang tinggi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan