Pengembang Nakal Disanksi, Ini Salah Satu Isi Perda PSU Kabupaten Bengkulu Selatan yang Baru Disahkan

Kepala Bidang Perumahan, Marjoni Adinata ST MSi.--

Harianbengkuluekspress.id - Setelah melalui tahapan cukup panjang akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Selatan (BS) tantang Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) telah disahkan. Perda PSU sendiri berada pada naungan Dinas Perumahan dan Permukaan (Perkim). Bagi pengembang nakal dapat diberikan sanksi sesuai isi yang termaktub dalam perda tersebut.

Kadis Perkim BS, Decky Zulkarnaien SSos melalui Kepala Bidang Perumahan, Marjoni Adinata ST MSi menuturkan, dengan adanya Perda PSU maka pengembang perumahan dapat ditertibkan. Bahkan jika ada Pengembang Perumahan yang membandel dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perda.

"Tujuan dari Perda PSU untuk melakukan tata kelola pembangunan perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Marjoni kepada BE, Sabtu 27 April 2024.

Lebih lanjut, Marjoni menerangkan denga adanya Perda PSU yang telah disahkan. Maka pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU ke Pemkab BS melalui Dinas Perkim BS.

BACA JUGA:15 Mei, 109 CJH Kaur Berangkat, Ini Jadwal Tiba di Asrama Haji Kota Bengkulu

BACA JUGA:Perhatikan Instalasi Listrik, Ini Pesan Bupati Kaur untuk Warganya

"Saat ini Perda ini akan kami sosialisasikan terhadap para pengembang di wilayah Bengkulu Selatan," terangnya.

Marjoni mengatakan jika telah selesai dilakukan sosialisasi  Perda PSU, maka tidak ada alasan pengembang perumahan tidak menyerahkan PSU ke Pemkab BS.

"Jika terdapat pengembang yang tidak taat perda tersebut maka Dinas Perkim siap memberikan sanksi admnistrasi," pungkasnya. (Renald).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan