Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Kejati, Dalami Dugaan Kasus Ini

Mantan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto dan Ihsan Fajri memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Kamis, 6 Maret 2025. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Empat orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mereka dipanggil penyidik Pidsus untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggelapan aset dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis, 6 Februari 2025.
Berdasarkan jadwal, ada 4 unsur pimpinan yang dipanggil, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, mantan Wakil Ketua DPRD Suharto, Samsu Amanah dan Erna Sari Dewi.
Tetapi hanya Suharto dan Ihsan Fajri yang memenuhi panggilan penyidik. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH mengatakan, Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan terkait aset yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Disuntik Rp 1 Triliun, Pengerukan Alur dan Perbaikan Kolam Dimulai April 2025
BACA JUGA:Sebar Konten Asusila Pemuda Ditangkap, Ini Keterangan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu
Aset yang dimaksud mulai dari kendaraan dinas dan perangkat elektronik. Karena dari informasi yang diterima kejati Bengkulu, aset tersebut dibawa tanpa izin oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Ada aset berupa mobil dan laptop yang dibawa tapi tidak dikembalikan," ujar Danang.
Kejati Bengkulu bakal menelusuri aset tersebut, karena terdapat laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Laporan tersebut berkaitan dengan terdapat laporan pengembalian kendaraan dinas secara tertulis tetapi belum dilakukan secara fisik.
Hanya saja Danang belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
"Kendaraan dinas baru berupa perjanjian di atas kertas, belum direalisasikan secara fisik," imbuhnya.
Suharto dan Ihsan Fajri memberikan pernyataan terkait pemeriksaan tersebut. Mereka membenarkan jika diperiksa dan diberi pertanyaan terkait aset berupa mobil dan alat elektronik yang belum dikembalikan.
Suharto mengatakan, pemeriksaan tersebut tentunya bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan di tengah masyarakat.
Terkait dengan aset, selama aset tersebut merupakan fasilitas negara sah digunakan, tetapi jika bukan hak untuk menggunakan tentu tidak dibenarkan.
"Dimintai keterangan tentang keberadaan aset-aset yang ada di Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu. Supaya tidak menimbulkan fitnah dan berkepanjangan kejaksaan memanggil kami agar memberikan keterangan sebenarnya. Salah satu yang ditanya apa megang kendaraan dinas, saya memang tidak megang (kendaraan dinas), intinya sudah kami jelaskan semua pada penyidik kejaksaan," jelas Suharto.