Praperadilan Tersangka Pungli KIR Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim

RIO/BE Majelis hakim tunggal, Yongki membacakan putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dua tersangka pungli jembatan timbang Padang Ulak Tanding dengan termohon Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengku--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang putusan praperadilan dengan pemohon dua tersangka pungli dan termohon Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 30 April 2024.  Majelis hakim tunggal praperadilan, Yongki SH menolak seluruhnya permohonan dari pemohon praperadilan yakni tersangka HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. 

Secara umum hakim tunggal praperadilan menyampaikan jika penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu sudah sesuai aturan. Mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan penyamaran sampai akhirnya melakukan penangkapan. Berkaitan dengan pasal yang diterapkan, yakni pasal 12e juga sudah sesuai, terlebih adanya penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Proses penyelidikan yang dilakukan termohon sudah sesuai aturan dan menyatakan tindakan termohon sudah berdasar hukum. Menolak praperadilan dari pemohon, tidak dikabulkan," jelas hakim tunggal.

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024 Segera Dimulai, KPU Sosialisasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Paslon Perorangan

BACA JUGA:Piala Asia U23, Nanti Malam, Timnas Indonesia Siap Ciptakan Sejarah, Lolos Olimpiade Paris 2024

Menanggapi putusan praperadilan ditolak, Benny Hidayat SH kuasa hukum dua pemohon praperadilan menghormati keputusan hakim. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. 

"Kami hormati keputusan hakim, karena itu mungkin keputusan terbaik," ujar Benny.

Disinggung apakah kliennya melakukan pungli, Benny hanya menjawab, dua orang kliennya HA dan FR hanya melanjutkan kebiasaan pejabat sebelum mereka. Karena, dua orang tersebut baru bertugas bulan Januari dan Februari. Pungli di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding sudah lama terjadi. 

"Kalau dari pengakuan mereka sudah lama terjadi, mereka baru ditempatkan, ada yang bulan Januari dan Februari. Mereka baru ditempatkan, sistem seperti itu sudah lama," jelasnya.

BACA JUGA:Piala Thomas dan Uber Cup 2024, 8 Negara Lolos Perempat Final, Berikut Daftar dan Jadwal Tandingnya

Berdasarkan keterangan saksi ahli Dr Herlambang, harusnya penyidik tidak menggunakan pasal 12e pada kasus pungli dengan kerugian tidak sampai Rp 5 juta. Pasal 12 A yang seharusnya diterapkan oleh pelaku. 

"Terkait dengan pasal juga ditolak oleh hakim, padahal dari keterangan saksi ahli, masalah receh (kerugian kecil) jangan diterapkan pasal 12e. Harusnya kerugian kecil itu menggunakan pasal 12 huruf A," tutup Benny.

Seperti diketahui, tersangka HA dan FR ditangkap Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu tanggal 22 Maret 2024 lalu. 

Tiga orang tersangka mengambil keuntungan dari setiap mobil barang yang melakukan penimbangan atau pemeriksaan tonase. Jika kendaraan melebihi berat yang diizinkan maka tersangka menyampaikan akan menilang KIR. Jika tidak ingin KIR ditilang, sopir harus membayar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu . Tetapi jika KIR mati maka sopir diarahkan mengurus KIR dengan tarif Rp 600 ribu. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share