Ungkap Dua Kasus Asusila, Segini Ancaman Hukumannya

RILIS: Kasat Reskrim Polres Lebong ketika melaksanakan konferensi pers dalam mengungkap 2 kasus persetubuhan terhadap ADU.-ERICK/BE-

harianbengkuluekspress.id  – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lebong  kembali berhasil mengungkap kasus asusila persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kali ini 2 tersangka diamankan masing-masing berinisial HH (18) warga Kecamatan Pinang Berlapis yang menyetubuhi seorang pelajar berumur 14 tahun serta tersangka ke-2 berinisial BW (20) warga Kecamatan Lebong Selatan yang menyetubuhi korban yang masih berumur 17 tahun.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan  pertama kasus yang dilakukan oleh tersangka HH terhadap korbannya yang masih berumur 14 tahun yang masih berstatus pelajar.

“Korban diseubuhi tersangka sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Oktober dan September 2023 dan terakhir bulan Februari 2024,” sampainya, Kamis 02 Mei 2024.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk kasus ke-2 yaitu tersangka berinisial BW yang menyetubuhi anak yang juga masih berstatus pelajar berumur 17 tahun. Korban  disetubuhi tersangka sebanyak 2 kali pada bulan Februari 2023 dan Maret 2024. 

“Ada 2 kasus persetubuhan yang kembali kita ungkap,” ucapnya.

BACA JUGA:33 Panwascam Existing Dinyatakan Layak, Ini Jadwal Perekrutan Panwascam Baru

BACA JUGA:Guru Diminta Tingkatkan Ini

Masih kata Kasat Reskrim, dalam kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka HH sebanyak 3 kali terhadap korban. Semuanya dilakukan didalam rumah tersangka, sementara untuk tersangka BW melakukan persetubuhan pertama di rumah rekannya dan yang kedua di rumah korban.

“Persetubuhan terjadi baik di rumah tersangka maupun rumah korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim sangat berharap, peran serta pengawasan dari para orang tua lebih ditingkatkan lagi.  Sebab persetubuhan terjadi baik didalam rumah tersangka mapun korban. 

“Ini terjadi ketika orang tua tersangka maupun korban sedang bekerja atau tidak berada di rumah,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2024 tentang Penetapan Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

“Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan