Ayo Daftar Anggota PPS, Ini Waktu dan Caranya
Komisioner KPU Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM, Devi Herdiati --
harianbengkuluekspress.id – Selesai menerima pendaftaran sebagai anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa menjadai bagian dari penyelenggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong tahun 2024 sebagai Panita Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM, Devi Herdiati mengatakan, bahwa untuk perekrutan anggota PPS di Kabupaten Lebong memang secara resmi telah dibuka.
“Ia pendaftaran sudah kita buka sejak tanggal 02 Mei dan ditutup pada tanggal 08 Mei mendatang,” sampainya, Jumat 03 Mei 2024.
Lanjut Devi, untuk pendaftaran sebagai anggota PPS sama halnya seperti pendaftaran sebagai anggota PPK yang sebelumnya telah selesai dibuka. Dimana calon terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online dengan melampirkan semua persyaratan melalui link http://siakba.kpu.go.id.
“Selanjutnya berkas fisiknya diserahkan ke panita penerimaan di kantor KPU Lebong,” ucapnya.
Masih kata Devi, sejak dibukanya pendaftaran pada tangal 02 Mei setidaknya sudah ada 331 orang yang telah mendaftar melalui aplikasi SIAKBA. Dari total tersebut suda ada sebanyak 86 orang yang telah menyerahkan berkas ke kantor KPU Lebong.
“Jumlah pendaftar masih akan bertambah, mengingat pendaftaran ditutup pada tanggal 08 Mei,” jelasnya
BACA JUGA:DBD Meningkat, Warga Diminta Waspada, Begini Caranya
BACA JUGA: Jangan Dibuang, Biji Pepaya Bisa Lawan Kanker, Begini Cara dan Manfaat Lainnya
Ditambahkan Devi, untuk petugas atau anggota PPS, KPU membutuhkan sebanyak 312 orang yang nantinya akan ditempatkan sebanyak 3 orang di masing-masing desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong.
“Ada 93 Desa dan 11 Kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong,” ujarnya.
Masih kata Devi, adapun persyaratan bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang berminat untuk menjadai anggota PPS dengan syarat seperti berumur minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (Parpo) 5 tahun terakhir, memiliki akun SIAKBA dan beberapa persyaratan lainnya.
“Jika masih ada yang belum paham, silahkan datang ke kantor KPU Lebong atau bisa membaca pengumuman melalui media cetak, maupun media sosial,” tuturnya.
Bagi masyarakat Lebong yang berminat menjadi anggota PPS, silahkan baca persyaratan di Koran Harian Bengkulu Ekspress (BE) edisi 04 Mei 2024 ini.(erik)