PKPU Akomodir Rohidin Maju Pilgub, Ini Pandangan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu

Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Ahmad Wali.--

Wali mengatakan, soal kemungkinan sengketa hasil Pilkada, tentu bisa diajukan ke MK nanti. Sebab, masih ada berpeluang menjadi perdebatan argumentasi Hukum diantara 9 Hakim MK. Apakah Putusan MK akan Konsisten tetap berpedoman Kepada Putusan MK Nomor 02 /PUU-XXI/2023. Atau justru MK membuat Putusan yang baru mengabaikan Putusan MK sebelumnya.

BACA JUGA:Percepat Tender Proyek Fisik, Ini Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu

"Karena MK sebenarnya sangat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan politik di tingkat Pemerintah Pusat NKRI. Sebagaimana Putusan MK terhadap permohonan Capres 01 dan Capres 03 kemarin," ungkapnya.

Wali menjelaskan, jika Draft Peraturan KPU RI ini disahkan maka Mengikat Para Penyelenggara Pemilukada 2024 terutama KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota. Semua akan tunduk kepada Peraturan KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilukada. Karena urusan berhadapan dengan MK menjadi Urusan KPU RI sebagai Lembaga Negara Independen yang diberikan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilukada

"Inilah kelemahan di Indonesia supremasi hukum seringkali kalah oleh kepentingan ego masing-masing Lembaga Negara yang merasa memiliki kewenangan mereka masing-masing. Itulah Hukum Indonesia antara Teori Hukum Tata Negara yang ideal dengan kenyataan praktik bisa saja berbeda," tegasnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin, SH Bengkulu Rendra Edwar Fransisko SH MH  menilai Rohidin Mersyah masih bisa kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Sebab, masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur definitif hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, dan belum mencapai 2,5 tahun dalam satu periode.

BACA JUGA:Percepat Tender Proyek Fisik, Ini Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu

Tugas Rohidin Mersyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan.

Menurutnya, frasa menjabat secara definitif dan penjabat sementara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 tidak dimaksudkan untuk frasa pelaksana tugas.

"Sehingga, pelaksana tugas tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut," jelas Rendra.

Ia menambahkan, Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur.

BACA JUGA:PPPK 2023 Segera Terima SK, Segini Jumlahnya

"Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan," tutur Rendra

Lebih lanjut, Rendra menyebutkan Rohidin Mersyah tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur. Sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan.

"Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik," tandasnya. (Eko Putra Membara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan