PKPU Akomodir Rohidin Maju Pilgub, Ini Pandangan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu
Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Ahmad Wali.--
Harianbengkuluekspress.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu (UNIB) Ahmad Wali SH MH menyampaikamn pendapatnya atas Draf Rancangan Peraturan KPU RI yang dinilai tidak menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 sebagai dasar hukumnya.
Menurut Wali, draf rancangan PKPU yang masuk tahapan uji publik sebelum disahkan dalam pleno KPU RI tersebut, berpotensi menguntungkan posisi hukum petahana. Seperti, rencana Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah bakal maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Termasuk Gusnan Mulyadi dapat maju kembali sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan. Dua kepala daerah itu, dipastikan bisa maju dalam Pilkada serentak tahun ini.
Sebab, dalam PKPU itu, menyebutkan dalam Pasal 19, syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Dalam poin a, penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama yaitu masa jabatan pertama selama 5 tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Jangan Lengah Bahaya DBD, Ini yang Harus Dilakukan Segera
BACA JUGA:200 Komunitas Meriahkan Jalan Santai Bank Indonesia Bengkulu
"Secara teori Hukum Tata Negara, Draf Rancangan PKPU ini bermasalah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023," tegas Wali, Minggu 5 Mei 2024.
Ia menambahkan, KPU RI seharusnya berpedoman pada undang-undang dan Putusan MK yang setingkat dengan undang-undang sebagai dasar dalam menyusun PKPU.
"Jika Draf Rancangan PKPU ini disahkan, maka akan mengikat para penyelenggara Pemilu dan peserta Pilkada 2024," tutur Wali.
Lebih lanjut, Wali memprediksi bahwa rancangan PKPU ini akan membuka celah hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung RI.
BACA JUGA:Wabup: Generasi Muda Diminta Cintai Al-Quran, Begini Caranya
"Konsekuensi berikutnya, hasil Pilkada bisa digugat ke MK dengan permohonan sengketa hasil Pilkada dan permintaan diskualifikasi," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan konsistensi MK jika nantinya harus kembali menguji Draf Rancangan PKPU ini dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023.
"Secara keseluruhan, Draf Rancangan PKPU ini dinilai cacat hukum dan berpotensi menimbulkan polemik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," terang Wali.