7 Tsk Dugaan Korupsi RSUD Segera Dilimpahkan ke Sini

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar--

harianbengkuluekspress.id  – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah melakukan perpanjangan masa penahanan sebanyak tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggelolaan keuangan di RSUD Mukomuko bersumber APBD dan BLUD tahun anggaran 2016 sampai 2021. Penyidik menargetkan pada akhir Mei atau awal Juni 2024 mendatang berkas berikut tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

“Tujuh orang tsk awalnya dilakukan penahanan 20 hari dan telah kita perpanjang 30 hari. Penyidik targetkan awal Juni 2024 berkas berikut tsk telah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH dikonfirmasi BE, Senin 6 Mei 2024. Ditanya apakah bakal ada calon tersangka lainnya, Kajari mengaku, akan diketahui lebih lanjut ketika persidangan di Pengadilan Tipikor. 

“Untuk pengembangannya lebih lanjut akan kita ketahui ketika pakta perkara itu di persidangan. Yang jelas saat ini penyidik Kejari Mukomuko tengah mempersiapkan kelengkapan berkas dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” lanjut Kajari. 

BACA JUGA:Kominfo Ajak Berperan Aktif Cegah Stunting, Begini Caranya

BACA JUGA:Disdikbud Evaluasi Kinerja Kepsek, Begini Caranya

Ke tujuh tersangka itu yakni TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD. Kemudian JM mantan  Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu diduga kuat ada mark up dan SPJ fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih, tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih dan tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih. Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.  Isi dalam berkas yang disita penyidik kejaksaan dan dimasukan di dalam puluhan karung dan diamankan di kantor Kejari beberapa bulan lalu. Sebab hal   itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat  dan pengadaan - pengadaan obat. Saksi-saksi banyak dimintai keterangan, termasuk Kajari Mukomuko ikut terlibat langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi di perkara yang tengah ditangani tersebut.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan