Kejari Tunggu Petikan Putusan BOK, Untuk Tentukan Melanjutkan Kasus atau Tidak

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH.--

Harianbengkuluekspress.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah memberikan vonis kepada empat orang terdakwa  korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022. Apakah kasus tersebut akan dilanjutkan penyidikannya, Kejari Kaur belum bisa memastikan.

Alasannya, mereka masih menunggu petikan putusan dari pengadilan. Kejari Kaur akan lebih dulu menyelesaikan proses eksekusi terhadap empat orang terpidana. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH.

"Kita belum terima salinan putusannya secara lengkap, pertimbangan putusannya seperti apa. Kita lebih dulu lakukan eksekusi terhadap empat terpidana," jelas Kasi Pidsus.

Dari fakta persidangan, 14 kepala puskesmas di Kabupaten Kaur melakukan pemotongan anggaran BOK sebanyak 2 persen. Potongan tersebut berasal dari uang makan minum, pembelian spanduk. Pemotongan tersebut terpaksa dilakukan oleh para kapus untuk menjalankan perintah dari Kadis Dinkes, Darmawansyah. Untuk itu, Darmawansyah mendapatkan hukuman membayar uang pengganti paling tinggi, dibanding 3 terdakwa lain. 

BACA JUGA:Maskot Pilwakot Siap Dilaunching, Ini Dia Para Pemenang Lomba Maskot KPU Bengkulu

BACA JUGA:HUT Kaur ke-21 Digelar di Lapangan Merdeka, Ini Waktunya

"Untuk kerugian negara Rp 406 juta, Rp 305 juta itu dibebankan kepada kepala dinas. Kita simpulkan, korupsi ini memang melibatkan beberapa kapus, tetapi itu diakibatkan dari permintaan  kadis dinkes. Sehingga sebagian besar uang pengganti dibebankan kepada kadis," imbuh Kasi Pidsus. 

Seperti diketahui, Senin 22 April 2024, empat terdakwa korupsi BOK Kaur menerima putusan hakim. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 305 juta, sudah dititipkan di Kas Kejari Kaur diperintahkan untuk disetor ke Kas negara.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Gusdiarjo divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, dibebankan membayar uang pengganti Rp 40 juta, sudah dititipkan di Kas Kejari Kaur diperintahkan untuk disetor ke Kas negara. Mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, dibebankan membayar uang pengganti Rp 39 juta. Mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, dibebankan membayar uang pengganti Rp 21 juta. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan