12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Dituntut Ringan, Berikut Alasan Jaksa

JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma membacakan tuntutan terhadap 12 tersangka korupsi BTT di BPBD Seluma tahun anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 7 Mei 2024.-RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Dua belas tersangka kasus korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 7 Mei 2024. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma menilai 12 tersangka terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b , Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Namun, tuntutan pidana yang diberikan kepada 12 terdakwa terbilang ringan. Paling berat 1 tahun 4 bulan dan paling ringan 1 tahun 2 bulan. 

Mantan Kepala BPBD Seluma, Mirin Ajib dan mantan  Kabid Rehabilitasi BPBD Seluma, Pauzan Aroni masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun  4 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara  (selengkapnya grafis). 

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Perseorangan Cawakot Dibuka, Ini Dia Jadwalnya Calon Wali Kota Bengkulu Jangan Sampai Telat

BACA JUGA:Viral Lagi, Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Nama-namanya

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, 12 orang terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan. Sehingga majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang dilanjutkan tanggal 21 Mei 2024.

"Karena terdakwa mengajukan pembelaan, sidang dilanjutkan tanggal 21 Mei 2024. Saya minta semuanya sepakat, sudah siap saat sidang tanggal 21 Mei nanti. Jika ada yang belum siap, terpaksa ditinggal," ujar Hakim Ketua, Fauzi Isra.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, tuntutan berbeda yang diberikan kepada 12 terdakwa korupsi BTT salah satu faktornya adalah kerugian negara Rp 1,5 miliar sudah dipulihkan. 

"Adanya perbedaan tuntutan sudah kami pertimbangan, salah satunya karena kerugian negara sudah pulih seluruhnya dan saat ini dititipkan di rekening Kejari Seluma," kata Rozano. 

Selama persidangan juga terlihat peran dari masing-masing terdakwa. Rekanan mempertanggung jawabkan kerugian yang ditimbulkan dari setiap proyek yang mereka kerjakan. 

Dari persidangan, diketahui 8 item proyek yang dikerjakan bermasalah dan menjadi temuan. Sementara itu, pengguna anggaran dalam hal ini terdakwa Mirin mempertanggungjawabkan seluruh 8 kegiatan yang dikerjakan dari anggaran BTT. 

"Para rekanan hanya mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul dari proyeknya masing-masing. Sementara untuk tedakwa Mirin mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dianggarkan dari BTT," pungkas Rozano.(167)

 

Tag
Share