12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Dituntut Ringan, Berikut Alasan Jaksa
JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma membacakan tuntutan terhadap 12 tersangka korupsi BTT di BPBD Seluma tahun anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 7 Mei 2024.-RIZKY/BE -
Tuntutan Terdakwa BTT BPBD Seluma
1. Mantan Kepala BPBD Seluma, Mirin Ajib dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
2. Mantan Kabid Rehabilitasi dan rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
3. Direktur CV DN Racing Kontruksi, Decky Irawan dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
4. Direktur CV Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
5. Direktur CV Permata Group, Sugito dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
6. Direktur CV Defira, Suparman dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
7. Wakil Direktur CV Atha Buana Consultan, Sopian Hadinata dituntu 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
8.Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
9. Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Nusaryo dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
10.Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
11.Wakil Direktur CV Cahaya Dharma Kontruksi, Cihonggi Freono, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
12. Wakil Direkur CV Fello Putra Paiker, Emron Muklis, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.